KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 44 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK; MAJELIS KODE ETIK; MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK; REHABILITASI; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
- 21
|