Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kegiatan pokok UKS/M; b. Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan UKS/M; c. Peran Instansi Teknis dan Instansi Pendukung; d. Sekolah/Madrasah Sehat Model dan Upaya Penunjang; e. Monitoring/Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; f. Koordinasi dan Kerja Sama;dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat