Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 02 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa; b. Penyaluran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa; dan c. Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD.2020/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan