Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa; b. Penyaluran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa; dan c. Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat