Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang/jasa secara efektif, efisien, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat