Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 42 Tahun 2020

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT TATA CARA PELELANGAN IKAN DAN PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, TATA CARA PEMBAYARAN, PENGURAN GAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan