Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2020

Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR ENTANG KEDUDUKAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI BUPATI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT BIDANG TUGAS DAN LINGKUP KERJA STAF AHLI , HUBUNGAN KERJA STAF AHLI DENGAN SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN DAN SKPD, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, SERTA PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
19 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2020
Tanggal Berlaku
19 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan