Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2020

Tata Cara Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MMENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGOPERASIAN REKENING PENERIMAAN DAN REKENING PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH, PEMBUKAAN REKENING, PENUTUPAN REKENING, PELAPORAN REKENING, DAN KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan