Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2020

Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penyediaan Tempat Cuci Tangan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEHNGATUR PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENYEDIAAN TEMPAT CUCI TANGAN DALAM RANGKA. PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN BENGKULU UTARA, DIATUR JUGA TERKAIT PENDANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penyediaan Tempat Cuci Tangan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan