Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 44 Tahun 2013

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian prestasi kerja, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan, waktu peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.74
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
  2. PERBUP Kab. Pohuwato No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato 44 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan