Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian prestasi kerja, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan, waktu peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat