Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 651 Tahun 1961

Mengabulkan Permohonan Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 651 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
651
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Desember 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan