ketenagakerjaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa
Konstruksi;
- a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja,
Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5437);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
e. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan
dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2076);
g. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi
Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
h. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2017
tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Bagi
Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 29);
i. Instruksi Gubernur Sulawesi Barat tentang Kewajiban
Pendaftaran Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Peraturan ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. program jaminan sosial;
c. kepesertaan dan tata cara pendaftaran;
d. besaran dan tata cara pembayaran iuran;
e. besaran dan tata cara pembayaran manfaat;
f. tata cara pelaporan;
g. pengawasan dan pembinaan;
h. sanksi administratif; dan
i. ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- 29 Halaman
|