Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2020

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Penyelenggaraan; 2. Kepesertaan; 3. Pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Kurikulum dan strategi pembelajaran; 5. Perizinan; 6. Evaluasi dan sistem pelaporan; 7. Gugus PAUD Pra Sekolah Dasar; 8. Sumber daya PAUD Pra Sekolah Dasar melalui masyarakat dan mitra; 9. Bunda PAUD Pra Sekolah Dasar; dan 10. Pengawasan dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/35
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan