Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Penyelenggaraan; 2. Kepesertaan; 3. Pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Kurikulum dan strategi pembelajaran; 5. Perizinan; 6. Evaluasi dan sistem pelaporan; 7. Gugus PAUD Pra Sekolah Dasar; 8. Sumber daya PAUD Pra Sekolah Dasar melalui masyarakat dan mitra; 9. Bunda PAUD Pra Sekolah Dasar; dan 10. Pengawasan dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat