Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : 1. Perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan; 2. Tanggung jawab; 3. Kelembagaan; 4. Peran serta masyarakat; 5. Penghargaan; dan 6. Pembiayaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat