Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa dan Tujuan; Ruang Lingkup; Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Perlengkapan Jalan; Terminal Penumpang; Penyelenggaraan Parkir; Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Dalam Daerah; Pembinaan Pelaku Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat