Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 41 Tahun 2019

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR NEGERI, TERKAIT RUANG LINGKUP, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, DAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 41 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan