Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019

Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jenis, kadar, izin peredaran serta bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan Minuman Beralkohol

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 01
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan