Dalam peraturan ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), tata cara pendataan dan pelaporan objek pajak, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP,SPPT,SKPD, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, serta tata cara penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat