TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN, DAN PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa di Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Pengalokasian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
- UU No 28 Tahun 2009
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah c.Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah d.Penggunaan e. Pembinaan dan Pengawasan f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengalokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
- 9 Halaman
|