Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah c.Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah d.Penggunaan e. Pembinaan dan Pengawasan f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat