Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang Didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang Didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Keuangan Alokasi Dana Desa c.Anggaran Alokasi Dana Desa d.Azas dan Penentuan Alokasi Dana Desa e.Penyediaan Dana ADD f.Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa g.Pelaporan dan Pertanggungjawaban h.Pengendalian i.Pembinaan dan Pengawasan j.Ketentuan Sanksi k. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang Didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan