TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DAN PRIORITAS KEGIATAN YANG DIDANAI DENGAN ALOKASI DANA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang Didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (41 Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, guna mendukung pelaksanaan program sebagaimana dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memberikan Alokasi Dana Desa kepada Desa pada setiap tahun anggaran; maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memberikan Alokasi Dana Desa kepada Desa pada setiap tahun anggaran; perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Keuangan Alokasi Dana Desa c. Alokasi Anggaran Dana Desa d. Azas dan Penentuan Alokasi Dana Desa e. Penyediaan dana ADD dan Mekanisme Penyaluran ADD f. Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa g. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban g. Pengendalian h.Pembinaan dan Pengawasan, h. Ketentuan Sanksi i. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 9 Halaman; Lampiran: 2 Halaman.
|