Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Prioritas Kegiatan yang didanai dengan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Keuangan Alokasi Dana Desa c. Alokasi Anggaran Dana Desa d. Azas dan Penentuan Alokasi Dana Desa e. Penyediaan dana ADD dan Mekanisme Penyaluran ADD f. Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa g. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban g. Pengendalian h.Pembinaan dan Pengawasan, h. Ketentuan Sanksi i. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat