Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini, tata cara pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar, tata cara pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan program dan/atau satuan pendidikan nonformal, penerbitan rekomendasi pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan kementrian, kementrian agama dan pemerintah provinsi, evaluasi penyelenggaraan program dan/atau satuan pendidikan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat