tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pemeriksaan Rapid test Antigen Corona Virus Disease-19 pada Rumah Sakit Umum Derah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi corona virus disaese-19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan covid-19.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 4 thn 1984; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2020; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 29 thn 2004; UU No. 36 thn 2009; UU No. 44 thn 2009; UU No. 24 thn 2007; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 23 thn 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 thn 2012; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 thn 2011; PERMENDAGRI No. 79 thn 2018; PERMENDAGRI No. 20 thn 2020; PERDA Kab. boalemo No. 2 thn 2011; keputusan bupati boalemo No. 186a thn 2011; keputusan bupati boalemo No. 005/185/III/2020; keputusan kepala dinas penanam modal dan energi sumber daya mineral kabupaten boalemo No. 02 thn 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek & subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan, & pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|