Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, status hukum, kedudukan, nama dan pendirian, maksud dan tujuan, lapangan usaha, modal, pembinaan, kepengurusan perusahaan daerah wakatobi, dewan pengawas, direksi, pengelolaan barang milik PD Wakatobi, pembagian keuntungan perusahaan, pembubaran PD Wakatobi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat