Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020

Mekanisme Pengumpulan Dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kewenangan BMK; BAB IV Zakat; BAB V Infak; BAB VI Pengumpulan, Penyetoran, Dan Pemberian Zakat, Infak Dan HaK Amil; BAB VII Harta Agama Lainnya; BAB VIII Mekanisme Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya; BAB IX Tata Cara Pencairan Dana Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya; BAB X Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengumpulan Dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan