Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, standar nasional pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, wajib belajar, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, pembukaan, penambahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan dan pemerintah daerah, pendanaan pendidikan, penguatan pendidikan karakter, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
LD. 2020/No.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan