Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c. peraturan tata tertib BPD; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat