PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2020 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 8 Th 2016; Permendagri No 20 Th 2018; Permendes Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Th 2019; Perda Kab Pandeglang No 2 Th 2015; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Peraturan Bupati pandeglang Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati pandeglang Nomor 27 Tahun 2020.
- 71 halaman
|