ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip secara
efektif dan efisien guna tercapainya pelaksanaan penyusutan
arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur
serta pertanggungjawaban perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip
Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto Pasal 36 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah
Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh
Gubernur setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna
dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Jadwal Retensi Arsip Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jadwal retensi arsip, ketentuan peralihan, pembiayaan dan penutup.
|