Peraturan ini berisi tentang : 1. Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang,meliputi: a. status tanah dan hak atas tanah; b. pemilihan benih, bibit kopi; c. persiapan dan pengelolaan budidaya perkebunan kopi; dan d. masa panen. 2. Penanganan Kopi Pascapanen 3. Pemberdayaan Pekebun Kopi 4. Hak.Kewajiban, dan Larangan Pekebun Kopi 5. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat