Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020

Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang : 1. Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang,meliputi: a. status tanah dan hak atas tanah; b. pemilihan benih, bibit kopi; c. persiapan dan pengelolaan budidaya perkebunan kopi; dan d. masa panen. 2. Penanganan Kopi Pascapanen 3. Pemberdayaan Pekebun Kopi 4. Hak.Kewajiban, dan Larangan Pekebun Kopi 5. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan