Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 4, perubahan oada Pasal 5, perubahan pada Pasal 7, penghapusan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, penghapusan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29 ayat (2), perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan pada Pasal 33, perubahan pada Pasal 34, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 37, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 41, penghapusan Pasal 44, 45 dan 46, perubahan pada Pasal 48, perubahan pada Pasal 49, penghapusan Pasal 50, perubahan Pasal 51, penyisipan Pasal 51A, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57, perubahan Pasal 58, perubahan Pasal 60, perubahan Pasal 61, penghapusan Pasal 69, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75, penghapusan Pasal 86, dan Pasal 87, penyisipan Pasal 87A, penyisipan Pasal 88A, perubahan ketentuan pada Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat