Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penghapusan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A, penyisipan ayat (2a) dan penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan huruf d ayat (1) Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 12, perubahan ayat (2), penghapusan ayat (4) dan ayat baru yaitu ayat (5) Pasal 13, perubahan huruf d Pasal 15, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan huruf e, ayat (2) Pasal 24, perubahan Pasal 26, penyisipan Pasal 27A, perubahan ayat (1) dan penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28, perubahan Pasal 29, penyisipan BAB VA, penyisipan Pasal 31A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat