Materi pokok dalam peraturan ini adalah : asas maksud dan tujuan ,Ruang lingkup,kelembagaan ,hak dan kewajiban kewenangan ,Tenaga Perpustakaan dan pendidikan ,Sarana dan Prasaranan,Pendanaan ,koleksi perpustakaan ,layanan dan promosi perpustakaan ,kerjasama dan peran serta masyarakat,pembudayaan kegemaran membaca ,Pembinaan dan pengawasan ,penghargaan,sanksi administratif,ketentuan pendidikan,ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat