PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/N0.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 293);
Untuk penyesuaian terhadap perkembangan
penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah
yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga
perangkat daerah secara efektif dan efisien dapat
menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka
peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah dan pelayanan publik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
- Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang
kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah
sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- 11 Halaman
|