AGRARIA, PERTANAHAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 Dan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan belum ditetapkan kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan tahun 2019 serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Pergub No. 24 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Pergub No. 37 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 24 Tahun 2018; serta Pergub No. 37 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang penetapan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
|