Peda Ini Mengatur KETENTUAN UMUM,ASAS,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP,WEWENANG PENYELENGGARAN LINGKUNGAN HIDUP,PERENCANAAN,PEMENFAATAN,PENGENDALIAN,PEMELIHARAAN, PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERRACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN RACUN,SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN,HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,PERAN SERTA MASYARAKAT,PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,FASILITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat