Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peda Ini Mengatur KETENTUAN UMUM,ASAS,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP,WEWENANG PENYELENGGARAN LINGKUNGAN HIDUP,PERENCANAAN,PEMENFAATAN,PENGENDALIAN,PEMELIHARAAN, PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERRACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN RACUN,SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN,HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,PERAN SERTA MASYARAKAT,PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,FASILITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
18 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 31
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan