PASAR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2018/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK: |
- Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi
strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi
percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan. keberadaan pasar rakyat serta usaha mikro, kecil
dan menengah, diperlukan perlindungan terhadap pasar
rakyat serta penataan pasar rakyat agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam perlindungan pasar rakyat, maka
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pasar
rakyat baik yang dikelola oleh pemerintah maupun
swasta.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/PER/
12/2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/
5/2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat. Terdiri atas 14 Bab dan 42 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- 21 halaman.
|