Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BN 2020/ NO 744; https://jdih.kemlu.go.id/ : 6 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2047 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenlu No. 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan