Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Pemali Comal yaitu tentang ketentuan umum, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Ketentuan pada Lampiran I Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Lampiran II Matrik Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lampiran III Peta Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat