Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ISNPEKTORAT , BAPPEDA, PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
05 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan