Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2013

Penghasilan Dan Dana Representatif Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penghasilan Dan Dana Representatif Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
21 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2013
Tanggal Berlaku
21 Juni 2013
Sumber
BD 2013/22
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 34 Tahun 2022 tentang Penghasilan Dan Dana Representatif Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan