Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan, Penyaluran, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Penetapan Alokasi Dana Desa d.Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa e. Sasaran Penggunaan f. Pertanggungjawaban dan Pelaporan g. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat