Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan, Penyaluran, dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Penetapan Alokasi Dana Desa d.Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa e. Sasaran Penggunaan f. Pertanggungjawaban dan Pelaporan g. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 367
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan