Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Kedudukan c.Susunan Organisasi d.Tugas dan Fungsi e.Unit Pelaksana Teknis Dinas f.Kelompok Jabatan Fungsional g. Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian i.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat