Secara Pokok Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu : 1. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan. 2. Objek Perizinan dan Nonperizinan 3.Pengelompokan Perizinan dan Nonperizinan 4. Pelayanan Standar dan Manajemen 5. Pelayanan Secara Elektronik 6. Sarana dan Prasarana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat