Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015

Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Staf Ahli berkedudukan sebagai pembantu Walikota yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang keahliannya di luar tugas dan fungsi perangkat daerah 2. Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan. c. Staf Ahli Bidang Pembangunan. d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan