1. Staf Ahli berkedudukan sebagai pembantu Walikota yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang keahliannya di luar tugas dan fungsi perangkat daerah 2. Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan. c. Staf Ahli Bidang Pembangunan. d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat