1. Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga 2. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci menurut Sebaran Kecamatan dan Jenis Pupuk, Sub Sektor dan Jenis Pupuk, Jenis Pupuk dan Sebaran Bulan dan Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perkecamatan Perbulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat