Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Modal; Organ Perumda Air Minum Sendang Kamulyan; KPM; Kepegawaian; Asosiasi; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat