Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelompok dan Jenis Penyakit; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penganggulangan Penyakit; KLB dan/atau Wabah; Sumber Daya Kesehatan; Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat