Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 492 Tahun 1961

Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 492 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
492
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan