Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan keadaan darurat untuk memberikan Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Daerah yang menangani Corona Virus Disease-2019 dan untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019, pelaksanaan pengeluaran dana untuk keperluan mendesak dengan melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan menggunakan belanja tidak terduga, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat