Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 59 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Daerah yang Menangani Corona Virus Disease 2019 dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan keadaan darurat untuk memberikan Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Daerah yang menangani Corona Virus Disease-2019 dan untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019, pelaksanaan pengeluaran dana untuk keperluan mendesak dengan melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan menggunakan belanja tidak terduga, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Daerah yang Menangani Corona Virus Disease 2019 dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.59
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan