Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 62 Tahun 2020

Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, Ketentuan Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Kecamatan Patean, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kendal, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kendal dalam Lampiran III dan Lampiran IIIa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.62
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan