Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, Ketentuan Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Kecamatan Patean, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kendal, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kendal dalam Lampiran III dan Lampiran IIIa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat